Abraham: Pimpinan KPK Sepakati Anas Tersangka

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, menegaskan seluruh pimpinan lembaga antirasuah telah sepakat untuk menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka. Namun, surat perintah penyidikan kasus suap Gedung Olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, masih belum diteken, walau sudah disiapkan.
"Sudah sepakat, tetapi kan harus ditandatangan semua (pimpinan KPK)," ujar Abraham seusai melantik Direktur Penuntutan KPK, Ranu Mihardja, dan Sekretaris Jenderal KPK, Anis Zaid Basalama, di kantornya, Jumat, 8 Februari 2013.
Abraham mengatakan KPK belum meneken surat itu lantaran tiga dari pimpinannya masih bertugas di luar daerah, yakni Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, dan Adnan Pandu Praja. Adnan mengaku akan mengikuti sebuah penandatanganan nota kesepahaman di Selandia Baru pada pekan depan.  "Tapi mudah-mudahan dalam satu atau dua (hari), tapi kita liat saja lah nanti lah," ujar dia tak melanjutkan kalimatnya.
Beredar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus suap proyek Gedung Olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor. Dari hasil ekspose KPK, Kamis malam, 7 Februari 2013, sumber Tempo menyebutkan KPK meyakini Anas menerima suap berupa duit yang kemudian dibelikan mobil Toyota Harrier pada 2010.
Menurut sumber Tempo, Anas diduga melanggar pasal suap karena menerima hadiah selaku penyelenggara negara. Pada saat penerimaan tersebut, Anas menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat di DPR. "Dia diduga melanggar Pasal 12 a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar sumber yang sempat membacakan surat perintah penyidikan Anas.
Abraham menegaskan tidak ada perbedaan pendapat maupun perpecahan dari para pimpinan KPK dalam menentukan status hukum Anas. Hanya saja, "Ada hal-hal yang mungkin perlu disinergikan," ujar dia. "Ini tidak mungkin diungkapkan ke hadapan publik."
Saat ditanyai sejauh mana bukti dugaan gratifikasi berupa mobil Anas, Abraham belum bersedia memberikan penjelasan. "Tunggu saja nanti karena kalau disampaikan sepotong-sepotong nanti jadi tidak utuh."
TRI SUHARMAN
Baca juga
Marzuki Alie: Anas Tersangka, Langsung Diberhentikan
Biasanya Ada Avanza Hitam di Depan Rumah Maharani
Anis Matta: Kami Seperti Kecemplung Sumur

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Praktek Kerja Lapangan Animasi, Praktek Kerja Lapangan RPL, Praktek Kerja Lapangan TKJ, Praktek Kerja Lapangan TAV, Praktek Kerja Lapangan Paling Bagus, Praktek Kerja Lapangan Paling Diminati

Prakerin di Jogjakarta,Prakerin di Yogyakarta,Prakerin multimedia di Jogja,Prakerin rpl di Jogja,Prakerin rekayasa perangkat lunak di Jogja,Prakerin tkj di Jogja,Prakerin teknik komputer dan jaringan di Jogja,Prakerin audio video di Jogja,Prakerin multimedia di Yogyakarta,prakerin rpl di Yogyakarta,Prakerin rekayasa perangkat lunak di Yogyakarta,Prakerin tkj di Yogyakarta,Prakerin teknik komputer dan jaringan di Yogyakarta,Prakerin multimedia di Jogjakarta,pakerin rpl di Jogjakarta,Prakerin rekayasa perangkat lunak di Jogjakarta,Prakerin tkj di Jogjakarta,Prakerin teknik komputer dan jaringan di Jogjakarta,Prakerin audio video di Jogjakarta,Pkl multimedia di Jogja,Pkl multimedia di Yogya,Pkl multimedia di Jogjakarta,Pkl multimedia di Yogyakarta,Psg multimedia di Jogja,Psg rpl di Jogja,psg rpl di Yogya,psg rpl di Jogjakarta,Psg rpl di Yogyakarta,Psg rekayasa perangkat lunak di Jogja,Psg rekayasa perangkat

info tempat prakerin jurusan multimedia, info tempat prakerin jurusan tkj, info tempat prakerin jurusan RPL, info tempat prakerin jurusan animasi